Edisi.co.id - Jakarta - Kompol YC diduga menyalahgunakan narkoba. Usai transmisi rekaman CCTV yang mendokumentasikan kejadian tersebut, Kompol YC ditangkap karena menggunakan sabu di dalam mobil.
Dari beberapa sumber informasi yang didapat, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R," kata Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4)
Para tersangka sudah ditahan. Selama penggeledahan penyidik menemukan sniffer atau penyedot debu metamfetamin di rumah tersangka A.
Berdasarkan tinjauan awal, Kompol YC bertindak sebagai penggagas pesta sabu. Sementara itu, mobil yang digunakan memakai nomor polisi BM 1180 CI palsu.
"Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum," ujarnya.
Kasus ini akan diusut tuntas sampai selesai yang melibatkan Kompol YC. Inisial Y adalah anggota polisi. Kepolisian akan menanganinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan personel terkait akan ditangani sesuai peraturan kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.