Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, Sekum PP PERSIS: Polisi Bisa Kenakan Pasal Berlapis

photo author
- Jumat, 7 Mei 2021 | 14:41 WIB
IMG-20210507-WA0207
IMG-20210507-WA0207

Edisi.co.id, Bandung - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi kinerja aparat keamanan yang langsung mengamankan pelaku penganiayaan imam Masjid Baitul Arsy Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial DA itu berumur 41 tahun dan beralamat di Jalan Srikandi, tidak jauh dari TKP.

Sekretaris Umum PP PERSIS, Dr. Haris Muslim, sangat menyayangkan tindakan penganiyaan tersebut. "Tindakan pelaku bagaimana pun tidak bisa diterima, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku", kata Dr. Haris Muslim dalam keterangan persnya, Jumat (7/5/2021).

Ini bukan hanya penganiayaan kepada personal tapi pelecehan terhadap masjid dan kepada umat yang sedang melaksanakan ibadah shalat.

“Haris menilai, terlepas dari apa motifnya tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dan kita masih meunggu karena kasusnya masih diselidiki polisi,” tutur Dr. Haris.

Pasalnya lanjut Haris, korban dianiaya ketika sedang melakukan shalat bahkan sebagai imam.

Reaksi spontanitas jamaah yang langsung mengerubuti pelaku adalah sangat wajar.

"Polisi bisa mengenakan pasal berlapis untuk kejahatan tersangka", pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X