Edisi.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pimpinan Persatuan Islam (PP PERSIS) Dr. Jeje Zaenudin menyikapi vonis eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Dalam perkara melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan timbulkan keonaran.
Degan putusan ini Dr. Jeje Zaenudin menilai, sebagai masyarakat yang sadar dan patuh hukum, kita mempertanyakan dimana letak nurani keadilan para hakim itu?"
"Dua pekan ini kita dihebohkan dua pemberitaan vonis pengadilan yang sangat kontradiktif,” kata Dr. Jeje ketika dimintai tanggapannya, Kamis (24/6/2021).
Jeje membandingkan pada kasus terdakwa Jaksa Pinangki yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang Banding, dari yang sebelum nya 10 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara satu lagi kasus HRS yang divonis 4 tahun penjara karena didakwa kasus penyebaran informasi bohong dan timbulkan keonaran.
Menurutnya dengan putusan ini nurani keadilan masyarakat benar - benar terusik.
Sebab kerusakan dan keonaran yang ditimbulkan tindakan dalam korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki jelas sangat besar dan merugikan negara serta rakyat banyak.
“Tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting enam tahun hingga menjadi tinggal 4 tahun dari vonis 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara dalam kasus HRS masyarakat tidak merasa ada yang dirugikan" demikian ujar Dr. Jeje.
Kita sangat mendukung agar kuasa hukum HRS menempuh banding. Biar masyarakat bisa membuktikan apakah hal yang sama berlaku bagi HRS seperti pada kasus Jaksa Pinanki?
“Dimana atas nama keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta." Pungkasnya.