Edisi.co.id– Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki mengungkapkan, kali ini pihaknya mengadakan Operasi Tibmask di Jalan Kusuma, Kelurahan Jelmabar Baru, Grogol Petamburan.
"Hasilnya, 23 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi," ujar Ujang, Kamis (29/7).
Ujang menyampaikan, dari 23 pelanggar tersebut satu di antaranya memilih dijatuhi sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 22 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan.
"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.
Ujang berharap kepada warga agar semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.