Edisi.co.id, Jakarta - Semua pelaku ujaran kebencian dan melakukan penginaan terhadap symbol agama harus diproses hukum.
“Mendorong kepolisian untuk memproses hukum kepada semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (26/8/2021).
Menag pun menegaskan, semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
Mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. “Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.
Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Dinilai Hina Islam, PERSIS Minta Polisi Tangkap YouTuber M Kece
Luar Biasa, Lembaga Amil Zakat PERSIS, PZU Raih 10 Kali WTP
Dalam 1 Hari, PERSIS Targetkan 1.300 Orang Menerima Vaksin di Kampus STAIPI Garut
M Kece Ditangkap Polisi, Hima PERSIS: Meminta Semua Pihak Menahan Diri dari Pernyataan Kontra Produktif