Edisi.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sektor jasa keuangan Indonesia masih dalam kondisi stabil meskipun dihadapkan pada gejolak global dan dinamika domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, hasil rapat dewan komisioner bulanan pada 27 Agustus 2025 menunjukkan kinerja sektor keuangan tetap kuat dan tidak terganggu oleh situasi beberapa hari terakhir.
"Rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 27 Agustus 2025 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika global dan domestik," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Kamis 4 September 2025.
Mahendra menambahkan, ekonomi nasional terus menunjukkan pertumbuhan solid.
Hal itu tercermin dari peran intermediasi di sektor keuangan yang selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Langkah Awal Investasi Saham di 2025: Fokus pada Konsistensi, Bukan Modal yang Besar
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mencatat rekor tertinggi sepanjang Agustus 2025.
Meski sempat ada gejolak dalam negeri pada pekan terakhir, OJK memastikan dampaknya terhadap volatilitas pasar saham masih terbatas.
"Di pasar modal IHSG mencatat rekor tertinggi di Agustus 2025 meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir ini berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham," ujarnya.
Dari sisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya, OJK menilai kondisi likuiditas tetap memadai, didukung oleh tingkat solvabilitas yang baik.
Untuk memastikan stabilitas tetap terjaga, OJK juga memperkuat koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota KSSK juga terus dipererat dalam menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," kata Mahendra.
Selain itu, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan melakukan langkah antisipatif agar layanan ke masyarakat tidak terganggu.
Lembaga ini juga tengah melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh untuk menyiapkan opsi kebijakan berbasis data akurat.
Artikel Terkait
Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, FLOQ Ajukan Permintaan Relaksasi ke Ditjen Pajak dan OJK
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Menkomdigi Meutya Hafid: Gen Z dan UMKM Digital Jadi Motor Ekonomi Baru Indonesia
Atur Keamanan Perdagangan Kripto, OJK Kini Terapkan Prinsip Zero Trust