Edisi.co.id - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan pemberian data kepemilikan Status Kapal dibawah GT 7 bagi nelayan secara gratis, termasuk di Tanjung Balai Karimun. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan kapal dan mempermudah para nelayan dalam proses pendataan dan penerimaan bantuan.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan, pengukuran kapal dilaksanakan oleh Bidang Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) yang telah melakukan kolaborasi NTKK (Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun) dan kunjungan ke Kelompok Nelayan Terpadu Pulau Tanjung Batu Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
"Selama dua hari terakhir, Tim Pengukuran Kapal SHSK telah bekerja keras untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7," ungkap Jon.
Baca Juga: Hasil Pantauan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rawamangun Stabil
Jon menambahkan, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan di empat desa di Kecamatan Kundur Barat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data akurat mengenai status kapal. Data tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk E-Pas Kecil.
"Selama kunjungan, selain melaksanakan pengukuran, kami juga memberikan informasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan sertifikasi kapal di kalangan nelayan," lanjut Jon.
Jon mengungkapkan, sebanyak 2000 E-Pas Kecil ditargetkan selesai pada tahun ini. Diharapkan upaya yang dilakukan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun ini akan membantu nelayan dalam meningkatkan kinerja dan keamanan kapal mereka. Dengan adanya E-Pas Kecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum serta mendukung keamanan dan keselamatan dalam pelayaran.
"Hal ini juga merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7 Ton," ujar Jon.
Sebagai informasi, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk kapal-kapal di bawah GT 7, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bagi kapal di bawah GT 7 Ton, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Baca Juga: Gandeng PFI Tangerang, AJI dan IJTI, BMC Tangerang Raya Gelar Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa
"Kami mengapresiasi kerja sama dari para nelayan dalam proses pengukuran kapal. Terima kasih atas dukungan masyarakat setempat dalam menjalankan program ini. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan maritim di wilayah ini," tegas Jon. ***
Artikel Terkait
Gerai KFC Green Lake Sunter Alami Kebakaran: Sebanyak 6 Unit Mobil Pemadam Kebakaran dan 30 Petugas Dikerahkan
Terima Kunjungan Menkopolhukam, Haedar Nashir Bahas Pemilu dan Korupsi dengan Mahfud MD
Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Dugaan Gratifikasi senilai 90.000 USD
Konferensi Pers KPK Atas Penangkapan Rafael Alun dan Sita Uang Rp 32,2 M: Ternyata dari Sini Sumber Uangnya