Kementerian Perhubungan Melakukan Pendataan Gratis Bagi 178 Kapal Nelayan Di Kepulauan Riau

- Senin, 3 April 2023 | 23:05 WIB
Para nelayan di Kepulauan Riau mendapat layanan pendataan kepemilikan kapal gratis dari Kementerian Perhubungan.
Para nelayan di Kepulauan Riau mendapat layanan pendataan kepemilikan kapal gratis dari Kementerian Perhubungan.

Edisi.co.id - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan pemberian data kepemilikan Status Kapal dibawah GT 7 bagi nelayan secara gratis, termasuk di Tanjung Balai Karimun. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan kapal dan mempermudah para nelayan dalam proses pendataan dan penerimaan bantuan.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan, pengukuran kapal dilaksanakan oleh Bidang Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) yang telah melakukan kolaborasi NTKK (Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun) dan kunjungan ke Kelompok Nelayan Terpadu Pulau Tanjung Batu Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

"Selama dua hari terakhir, Tim Pengukuran Kapal SHSK telah bekerja keras untuk mengukur 178 kapal nelayan dengan ukuran kurang dari GT 7," ungkap Jon.

Baca Juga: Hasil Pantauan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rawamangun Stabil

Jon menambahkan, kegiatan pengukuran kapal ini dilaksanakan di empat desa di  Kecamatan Kundur Barat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data akurat mengenai status kapal. Data tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk E-Pas Kecil.

"Selama kunjungan, selain melaksanakan pengukuran, kami juga memberikan informasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan sertifikasi kapal di kalangan nelayan," lanjut Jon.

Jon mengungkapkan, sebanyak 2000 E-Pas Kecil ditargetkan selesai pada tahun ini. Diharapkan upaya yang dilakukan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun ini akan membantu nelayan dalam meningkatkan kinerja dan keamanan kapal mereka. Dengan adanya E-Pas Kecil ini, para nelayan dapat memperoleh kepastian hukum serta mendukung keamanan dan keselamatan dalam pelayaran.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Ustaz Dasaad Latif Lewat Surat, Menhan Prabowo: Negara dan Bangsa Masih Membutuhkan Ustaz

"Hal ini juga merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7 Ton," ujar Jon.

Sebagai informasi, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk kapal-kapal di bawah GT 7, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bagi kapal di bawah GT 7 Ton, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Baca Juga: Gandeng PFI Tangerang, AJI dan IJTI, BMC Tangerang Raya Gelar Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa

"Kami mengapresiasi kerja sama dari para nelayan dalam proses pengukuran kapal. Terima kasih atas dukungan masyarakat setempat dalam menjalankan program ini. Kami akan terus bekerja untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan maritim di wilayah ini," tegas Jon. ***

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X