Edisi.co.id - Perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun (2020), meningkat menjadi Rp 859,4 triliun (2021), dan pada periode Januari-Februari 2022 sudah mencapai Rp 83,8 triliun.
Demikian dituturkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam webinar yang digelar secara hibrida dengan tema “Seberapa Potensi Kripto Anak Bangsa?”, di Palembang, pada Senin, 28 Maret 2022.
“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Pada bulan lalu, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan”, lanjut Jerry.
Baca Juga: Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Peningkatan Layanan Pesantren, Dana Abadi, dan Beasiswa Santri
Menurutnya, perkembangan yang luar biasa ini perlu terus dikawal agar tetap berada di koridor yang benar. Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8/2021.
Persyaratan itu antara lain: berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.
Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).
“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ungkap Jerry.
Turut hadir dalam diskusi tersebut Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya. Bertindak sebagai narasumber yaitu CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra, dan CMO Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Duwi Sudarto Putra. ***