● Hanya untuk penggunaan kendaraan pribadi atau dinas non komersial dengan plat hitam
● Untuk polis long term, harga setiap tahunnya disesuaikan dengan kategori harga kendaraan dengan penyusutan harga pertanggungan ditahun yang berjalan
Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Pererat Hubungan Dagang di Sektor Energi
Premi asuransi mobil Mega Insurance
Harga premi asuransi mobil secara umum dapat disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK. 05/2017.
Besaran premi dipisahkan berdasarkan kategori wilayah.
● Wilayah I: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
● Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten
● Wilayah III: Wilayah yang tidak termasuk ke dalam I dan II
Kategori harga mobil berdasarkan kategori harga.
● Kategori 1: Rp0-Rp125 juta
● Kategori 2: Rp125 juta-Rp200 juta
● Kategori 3: Rp200juta-Rp400 juta
● Kategori 4: Rp400juta-Rp800 juta
● Kategori 5: lebih dari Rp800 juta