ekonomi

Pengusaha Angkutan Darat Menaikkan Tarif Jasa

Senin, 12 September 2022 | 19:01 WIB

 

Edisi.co.id - Pelaku usaha angkutan darat bakal menaikkan tarif jasa, menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Setidaknya kenaikan harga diprediksi bisa mencapai 25%. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menjelaskan angkutan darat akan merespon kenaikan harga BBM dengan penyesuaian harga.

Baca Juga: Harga Saham Perdagangan Menguat Hari Ini

Khususnya untuk angkutan kelas nonekonomi atau yang tarifnya tidak diatur oleh pemerintah. Sementara untuk tarif yang diatur pemerintah, Organda meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan.

Kementerian Perhubungan untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan Sedangkan untuk moda angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas ekonomi.

Meski begitu dia meminta seluruh operator Organda tetap menjaga kondisi di wilayah masing-masing kondusif dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan berbagai moda. Organda juga meminta pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai dengan kebutuhan diseluruh Indonesia.

Selain itu meminta kepada pemerintah untuk menghapus pembatasan atau pengisian BBM subsidi di angkutan umum.

Tags

Terkini