ekonomi

6 Perusahan melakukan PHK karyawannya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:33 WIB

Edisi.co.id - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin banyak terjadi di Indonesia. Setidaknya ada 6 perusahaan yang baru-baru ini mengumumkan PHK karyawan. 

pada bulan September saja sudah ada tiga perusahaan sekaligus yang melakukan PHK karyawannya. Kemudian di bulan Oktober ini juga bertambah tiga perusahaan lagi. 

daftar perusahaan memutuskan PHK karyawan: 

1. Shopee Indonesia

Shopee Indonesia menjadi perusahaan pertama yang melakukan PHK karyawannya. Perusahaan mengumumkan pada September 2022 kemarin. Kabarnya cukup banyak karyawan yang terdampak dari PHK ini. Langkah efisiensi berupa pelepasan sejumlah karyawan dilakukan Shopee pada hari Senin 19 September kemarin. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan bahwa dengan berat hati, Shopee Indonesia harus melepas sejumlah karyawannya. 

Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Pesangon akan diberikan sesuai aturan perundang-undangan plus 1 bulan gaji. 

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji," papar Radynal. 

2. Tokocrypto

Setelah pengumuman Shopee Indonesia, selang beberapa hari Tokocrypto melakukan PHK besar-besaran. Perusahaan startup yang membuka platform perdagangan aset kripto melakukan PHK pada 45 orang. 

Tokocrypto melakukan perubahan strategi bisnis, salah satunya dengan mengurangi 20% dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang. Hal ini diungkapkan oleh VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani. 

3. Indosat

Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) melakukan PHK karyawan di hari Jumat 23 September. Tidak dijelaskan berapa banyak karyawan yang di-PHK, namun yang jelas Indosat mengklaim hampir semua karyawan yang di-PHK menerima paket pesangon yang ditawarkan perusahaan. 

Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Sebelumnya pada April 2020, Indosat juga melakukan PHK kepada 340 karyawannya. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, jumlahnya hingga Rp 663 miliar. 

4. Binar Academy

Halaman:

Tags

Terkini