Edisi.co.id- Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kenamaan Tanah Air ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.
1. Bukti dari Saksi hingga Barang Digital
Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Secara rinci, Ade Ary menyebut alat bukti itu antara lain keterangan saksi hingga bukti digital.
"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," sebutnya.
2. Ada Bukti Transfer Uang
Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkap pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita sebagai tersangka.
Ade Ary juga menyebut bukti dokumen surat yang salah satunya adalah bukti transfer uang dari korban.