Edisi.co.id - Pemerintah Indonesia kini diketahui tengah mendorong agar sistem pembayaran royalti bagi pencipta karya intelektual di Tanah Air berlaku secara internasional.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengaku akan membawa gagasan ini ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Konsep yang digagas Indonesia disebut "Protokol Jakarta". Intinya, pencipta seperti musisi dan penerbit berhak mendapat bayaran royalti yang sama dari platform digital global, tanpa perbedaan standar antarnegara.
Baca Juga: Tips Memilih Micellar Water untuk Kulit Kering, Ini Rekomendasinya Mulai Harga Rp20 Ribuan
"Sekarang platform global memberikan bayaran yang berbeda-beda di tiap negara. Kita butuh aturan yang berlaku secara internasional," kata Supratman dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Supratman menilai, regulasi bersama di tingkat dunia sangat penting. WIPO yang beranggotakan 194 negara dianggap punya kekuatan untuk menekan perusahaan digital agar lebih adil dalam menghargai hak cipta.
Protokol Jakarta disebut lahir dari kegelisahan banyak pencipta yang merasa tidak mendapat perlakuan setara.
Musisi dan penerbit di negara berkembang disebut sering menerima bayaran lebih rendah dibanding di negara maju, padahal karya mereka sama-sama digunakan.
Jika sistem royalti internasional disepakati, kata Supratman, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan global untuk menentukan standar bayaran berdasarkan wilayah.
“Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal,” ujarnya.
Ide Indonesia itu sebelumnya juga datang dari Malaysia. Dalam pertemuan bilateral, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyatakan pihaknya sepakat dengan gagasan tersebut.
“Malaysia mendukung langkah Indonesia memperjuangkan sistem royalti internasional. Kesetaraan dalam pembayaran royalti penting untuk melindungi hak pencipta,” kata Armizan dalam kesempatan yang sama.
Berkaca dari hal itu, langkah ini diharapkan bukan hanya menguntungkan pencipta, tetapi juga seluruh pelaku industri kreatif di Tanah Air.***
Artikel Terkait
Ketum KSPI Ukur Jurang Pendapatan Buruh vs DPR, Kecam Nasib Upah Rp20 Ribu Banding Rp3 Juta Per Hari
Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026
Telisik Kebijakan Kuota Gas HGBT yang Diperketat, Picu Ancaman PHK Tuk Pekerja Pabrik di Tanah Air
Rekomendasi dan Alasan Pakai Tisu Makan Khusus untuk Makanan, Terlihat Sepele tapi Berpengaruh pada Kesehatan
Pabrik Peleburan Timbal di Serang Tutup Total, Terbukti Tak Punya Izin Lingkungan