Ketum KSPI Ukur Jurang Pendapatan Buruh vs DPR, Kecam Nasib Upah Rp20 Ribu Banding Rp3 Juta Per Hari

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:43 WIB
Ilustrasi buruh. (Generated by AI)
Ilustrasi buruh. (Generated by AI)

Edisi.co.id - Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait jurang pendapatan yang dimiliki para pekerja di Indonesia dibandingkan dengan gaji para pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkini, Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membandingkan langsung penghasilan anggota DPR dengan para buruh, khususnya pekerja informal dan sektor jasa.

Iqbal menyebut, total penghasilan anggota DPR per bulan dapat mencapai Rp154 juta. Rinciannya terdiri dari tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta dan gaji pokok serta tunjangan kesejahteraan lainnya sebesar Rp104 juta.

Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Jika dibagi 30 hari, maka setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari. Kendati demikian, nasib buruh dan pekerja informal dinilai sangat jauh dari sejahtera.

Perihal itu, Iqbal mencontohkan, buruh outsourcing di Jakarta yang menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan bisa setara Rp170 ribu per hari.

"Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR," ujar Iqbal yang dikutip dari unggahan video Instagram @partaiburuh_ yang diposting pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Ketum KSPI melanjutkan, lebih memprihatinkan lagi, banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, dan sektor jasa hanya menerima Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50.000 per hari.

Sementara, lanjut Iqbal, pengemudi ojek online yang kini semakin banyak jumlahnya, hanya menghasilkan rata-rata Rp600.000 per bulan—sekitar Rp20.000 per hari.

"Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20.000," terangnya.

"Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Iqbal lalu menyoroti sistem ketenagakerjaan yang dinilainya eksploitatif, seperti praktik outsourcing dan kemitraan tanpa perlindungan jaminan sosial.

Buruh, tutur Ketum KSPI, bisa dengan mudah di-PHK tanpa kepastian masa depan. Iqbal juga mengkritik sistem pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak adil.

“Anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup. Sementara buruh yang mengabdi puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian,” tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X