Sempat Jadi Sorotan Pengamat Terkait Anggaran, Otorita Rinci Biaya Triliunan Pembangunan Tahap II yang akan dimulai November 2025

photo author
- Minggu, 2 November 2025 | 11:30 WIB


Edisi.co.id- Ibu Kota Negara (IKN) akan segera memulai tahapan kedua dengan membangun kawasan legislatif dan yudikatif.

Penandatanganan kontrak lelang pembangunan tahap dua IKN ini dijadwalkan berlangsung sejak akhir Oktober hingga November 2025.

Badan Otorita IKN pun merinci anggaran yang diperlukan hingga rencana proses pembangunan untuk kawasan penting pelengkap trias politica itu.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kritik Proyek Kereta Cepat Whoosh, Pembangunan Bendungan hingga Ketersediaan Pupuk Jadi Pembanding

Anggaran Tahap II IKN dari 3 Skema Pembiayaan

Untuk menyokong pembangunan tahap dua ini, IKN akan menerima pembiayaan dari 3 skema yang berbeda.

Dari dana APBN, akan digelontorkan anggaran Rp48,8 triliun dalam jangka waktu 2025 hingga 2028.

Kemudian, ada skema dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun per Oktober 2025.

Sumber anggara ketiga dari skema Investasi Swasta Murni di mana estimasi anggaran yang diterima adalah Rp66,3 triliun per Oktober 2025.

3 skema pembiayaan itu juga sempat diumumkan ketika pertemuan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Oktober 2025.

Pembangunan Tahap II Diprediksi Selesai dalam 25 Bulan

Kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektar dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) yang mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.

Sementara kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp3,1 triliun akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Proses pembangunan kedua kompleks diperkirakan memakan waktu 25 bulan yang dimulai pada November 2025.

Untuk proses pembangunannya, Basuki menjanjikan akan dilakukan lebih cepat dengan mengerahkan sekitar 20 ribu pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X