entertainment

Ingar di Medsos, Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan hingga Polisi yang Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:27 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan," sebut Ade Ary.

"Kemudian, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," tambahnya.

3. Polisi Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.

Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," tandasnya.

4. Duduk Perkara hingga Kerugian Korban Rp4 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Ade Ary pernah mengungkap duduk perkara hingga kerugian korban yang mencapai Rp4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza.

Berdasarkan laporannya, duduk perkara bermula saat Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.

"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.

Kemudian, Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.

Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," pungkas Ade Ary.***

Halaman:

Tags

Terkini