Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, artis Nikita Mirzani kini ditahan kepolisian dalam skandal kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam kasus ini, Nikita diduga terlibat skandal pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.
Artis kenamaan Tanah Air itu ditahan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Nikita sebagai tersangka pemerasan lewat media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus diduga yang terjadi pada 13 November 2024 lalu.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM (Nikita Mirzani), diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan," terang Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," lanjutnya.
Berkaca dari hal itu, penahanan Nikita ternyata bukanlah yang terjadi satu kali ini. Sebelumnya, artis tersebut juga pernah terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, Nikita sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota.
Dito Mahendra melaporkan Nikita dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Lalu, Nikita menjalani sidang dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 14 November 2022. Sidang saat itu dilakukan secara online.
Singkat cerita, Nikita akhirnya divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim di PN Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.***