entertainment

Ariel NOAH Kecewa ke LMK Soal Royalti: Laporan Kurang Detail, Mekanisme Masih Primitif

Selasa, 25 Maret 2025 | 08:30 WIB

Edisi.co.id  - Musisi terkenal di Indonesia, Nazril Irham alias Ariel NOAH, mengungkap kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai masih kurang transparan dalam mengelola royalti di industri hiburan Tanah Air.

Ariel menyebut, LMK belum efektif dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu terkait performing rights atau hak pertunjukan.

Selain itu, Ariel menuturkan masih banyak pencipta lagu merasa sistem yang ada saat ini tidak memberikan laporan yang jelas dan masih menggunakan mekanisme yang dianggap kurang modern.

Baca Juga: Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 8.486 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler

"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," tutur Ariel melalui akun Instagram pribadinya @arielnoah, pada Senin, 24 Maret 2025.

"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah," sebutnya.

Ariel menyoroti ketidakpercayaan terhadap LMK membuat banyak pihak beralih ke sistem direct licensing, di mana izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta lagu tanpa melalui LMK.

Di sisi lain, vokalis Band NOAH itu menjelaskan mekanisme tersebut belum diatur dalam undang-undang sehingga efektivitas dan keadilannya masih dipertanyakan.

"LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi," tegas Ariel.

Sebagai musisi dan pencipta lagu, Ariel tetap berkomitmen untuk mendukung sistem yang dapat mempermudah orang lain dalam menyanyikan lagu-lagunya tanpa hambatan yang tidak perlu.

Sebelumnya diketahui, wacana direct licensing memicu perdebatan di industri musik Tanah Air.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini karena dianggap sebagai solusi atas kendala dalam pembayaran royalti.

Adapun, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) perkumpulan penyanyi Indonesia justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturan pemerintah.

Oleh karena itu, kini timbul perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI yang masih tidak selaras mengenai sistem pembayaran royalti di industri hiburan Tanah Air.***

Tags

Terkini