Pasalnya, pihak pengadilan membuka putusan ke publik dengan mengklaim bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dengan orang yang sudah ramai dibicarakan di media.
Pihak Paula menentang keputusan tersebut dan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap telah membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti persidangan.
***