Edisi.co.id - Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Dimana peraturan ini membahas Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres pun langsung berlaku sejak 13 September 2022. Setelahnya, seluruh mobil dinas anggota instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kendaraan dinas kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menggunakan mobil dan motor listrik.
Baca Juga: Pameran PEVS 2022 Yang Akan Diikuti Berbagai Motor Listrik
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional danlatau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," tulis Inpres RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Ngaku Pengangguran Nathalie Holscher, Namun Mampu Beli Rumah
Presiden juga menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan sejumlah langkah demi mendukung percepatan penggunaan mobil listrik di kalangan pemerintahan ini. Antara lain pemberian insentif tarif listrik untuk SPKLU.
Jokowi juga menegaskan jika program penggunaan mobil listrik ini sebagai kendaraan dinas pemerintah RI yang dapat dilakukan melalui skema pembelian atau sewa.