Edisi.co.id - Polisi mengumumkan bahwa mereka telah memperkenalkan sistem poin untuk pelanggaran peraturan lalu lintas, meskipun masih dalam tahap sosialisasi. Ada dua kategori pencabutan SIM yaitu sementara dan permanen.
"Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman.
Sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Penyebab Mobil Mesin Diesel Masuk Angin
Dalam aturan menjelaskan bahwa, berdasarkan keputusan pengadilan, pengemudi yang mencapai titik maksimum pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kartu SIM mereka.
Menurut Arief, peraturan tersebut saat ini sedang dilaksanakan, namun masih dalam tahap sosialisasi.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ucap dia.
Ditambahkannya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda.
"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing," kata dia.