Ternyata Ini Alasan Kota Depok Jadi Tujuan Studi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 17:29 WIB
Selalu menegakkan Peraturan daerah menjadi salah satu alasan Kota Depok dipilih menjadi studi PPNS
Selalu menegakkan Peraturan daerah menjadi salah satu alasan Kota Depok dipilih menjadi studi PPNS

Edisi.co.id-Dalam rangka mendapatkan gambaran dan pemahaman terkait penegakan Perda di lapangan, para peserta Diklat PPNS Penegak Perda melakukan studi kerja ke Kota Depok. Dipilihnya Kota Depok karena Depok dianggap telah melaksanakan penegakan Perda.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Raden Gandara Budiana dan Kepala SatpolPP Kota Depok, Mohammad Thamrin menerima para peserta Diklat PPNS Penegak Perda di Ruang Edelweis, lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Selasa (19/09/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut, Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Bp Edi Samsudin Nasution.

Baca Juga: Buka TMMD ke 118, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Berharap Masyarakat Merasakan Langsung Hasil TMMD

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) merupakan bagian dari tugas negara, fungsi-fungsi pengaturan.

“Ini tugas mulia tentunya. Rekruitmennya tentu saja tidak mudah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Mohammad Idris menambahkan dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) ini diharapkan para peserta lebih meningkatkan kemampuan dan keterampilan.

“Sehingga hasilnya dapat mendukung tugas-tugas pendidikan sesuai kewenangan yang melekat,” ujar Mohammad Idris.

Adapun pelaksanaan Diklat PPNS Penegak Perda ini merupakan Gelombang ke VII Tahun Anggaran 2022 dengan pola 300 JP (Jam Pelajaran).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X