Edisi.co.id - Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakn , Wali Kota Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang membangun bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut sebelum dilaksanakan penertiban.
Baca Juga: Sudin KPKP Jakbar Sosialisasikan Tata Cara Pemeliharaan HPR
“Kemudian Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak-pihak yang masuk atau menyerobot tanpa hak, agar dengan kesadarannya bisa meninggalkan tempat ini,” ujar Arifin.
Arifin memastikan, penertiban dilakukan agar aset-aset milik Pemrpov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Baca Juga: DPRD DKI Sahkan Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun
“Satpol PP tetap tegak lurus bersama-sama Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset milik pemda DKI Jakarta tidak dikuasi oleh pihak-pihak yang mengakui kemudian menerobosnya,” kata Arifin.
Dia menambahkan, Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pemagaran sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 meter.
Baca Juga: Dishub DKI Pamerkan Inovasi Alat Bantu Ajar Sistem Transportasi Publik Berbasis Rel
“Tujuannya, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut,” tandas Arifin.
Sekadar informasi, dalam penertiban tersebut Satpol PP menurunkan 200 personel didukung 600 personel TNI-Polri. Selain itu, penertiban juga dibantu oleh petugas PPSU, Dinas Perhubungan dan Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim
Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan Hari Ini
Dishub DKI Pamerkan Inovasi Alat Bantu Ajar Sistem Transportasi Publik Berbasis Rel
DPRD DKI Sahkan Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun
Sudin KPKP Jakbar Sosialisasikan Tata Cara Pemeliharaan HPR