Edisi.co.id - Sejak Rabu tertanggal 11 Oktober 2023, oknum dosen SYH dinonaktifkan dan VO mahasiswi UIN Raden Intan Lampung telah diberhentikan. Hal tersebut diketahui dari penjelasan Anis Handayani Humas UIN Raden Intan Lampung, seperti dilansir dari kemenag.go.id
Seperti diketahui oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH dan salah satu mahasiswa berinisial VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023.
Atas kejadian tersebut UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas. Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.
Baca Juga: Sidoarjo Pecah, Satu Juta Lebih Pendukung AMIN Tumpah Ruah
"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Anis, di Lampung, Kamis (12/10/2023).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tandasnya.
Artikel Terkait
Polsek Ciracas, Jakarta Timur Ringkus Seorang Pengemudi Ojol Tersangka Asusila
STIE Dewantara Tingkatkan Kemampuan Public Speaking Dosen
Cara Mudah Menulis Artikel Berita Online Menurut Dosen UBSI
Dian Sastro Jadi Dosen UI Mengaku Tidak Pelit Dengan Nilai
Dosen Sastra Arab Unpad Dr. Uus Rustiman Jadi Penerjemah Ulama Mesir Dr. Ath-Thuky di Gebyar Ramadhan PCI
VIRAL! Video Tiktok Seorang Dosen 64 Tahun Nikahi Mahasiswi Cantik, Netizen: Sisakan Kami Anak Gadis!