Edisi.co.id-Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa konsitusi sedang diinjak-injak imbas putusan MK terkait syarat dan batas usia capres-cawapres.
Hal ini dia sampaikan saat interupsi Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton juga mengungkapkan, bahwa putusan mahkamah konstitusi terkait syarat dan batas usia capres-cawapres merupakan putusan tirani.
Baca Juga: Ormas Islam hingga DPR Dukung Istiha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
"Kita mengalami tragedi konstitusi pasca terbit nya putusan MK 16 Oktober lalu, ya itu adalah tirani konstitusi", ujar Masinton.
Masinton pun menyebut bahwa konsitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.
Selain itu, dia mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dan batas usia capres-cawapres.(Mlk share)***
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPR ke-15 Selesai, Netty: Pemerintah Jangan Ugal-Ugalan Membuat Kebijakan!
Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tempuh Cara yang Sesuai Konstitusi
Majelis Nasional KAHMI Mendesak Penyelenggara Negara Mematuhi Konstitusi
Presiden Joko Widodo Menikahkan Adiknya dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi