Edisi.co.id-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan dan menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut dalam bacaan putusannya, bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Sapta Karsa Hutama.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (07/11/2023).
Baca Juga: Kevin dan Rahmat Melaju ke Babak 16 Besar Korea Masters 2023
Jimly pun memerintahkan kepada wakil Mahkamah Konstitusi, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Jimly.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor, sebagai Hakim Konstitusi berakhir./Malik Sihite***
Artikel Terkait
Balita Terindikasi Stunting di Jakbar Dapat Bantuan Makanan Tambahan
Penyintas Kebakaran Galur Terima Bantuan Nasi Kotak
1.100 Peserta Ikut Sosialisasi Pencegahan Tawuran
Pj Gubernur Minta SOP Sodetan Ciliwung Diperbaiki
Kebakaran di Lubang Buaya Berhasil Dipadamkan Petugas