MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman Dari Ketua MK

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 07:01 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

Edisi.co.id-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memberikan dan menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut dalam bacaan putusannya, bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Sapta Karsa Hutama. 

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (07/11/2023). 

Baca Juga: Kevin dan Rahmat Melaju ke Babak 16 Besar Korea Masters 2023

Jimly pun memerintahkan kepada wakil Mahkamah Konstitusi, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Jimly.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor, sebagai Hakim Konstitusi berakhir./Malik Sihite***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X