Edisi.co.id - Penyusunan Papan Ketik Virtual Aksara Pegon (Pegon Virtual Keyboard) sudah final. Inovasi ini akan diluncurkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada 6 Januari 2024, dalam rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Kementerian Agama.
Plt Direktur PD Pontren, Waryono menuturkan saat ini segala persiapan teknis terkait Pegon Virtual Keyboard telah selesai dilakukan. “Alhamdulillah, per hari ini papan ketik virtual aksara pegon atau Pegon Virtual Keyboard sudah siap dipasang,” kata Waryono di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Pegon Virtual Keyboard itu mulai bisa digunakan publik setelah resmi diluncurkan. Pria kelahiran Cirebon itu menyatakan bahwa pengadaan Pegon Virtual Keyboard adalah amanat Kongres Aksara Pegon I yang diselenggarakan pada 2022.
“Salah satu hasil kesepakatan Kongres Aksara Pegon tahun 2022 mengamanatkan kepada Kementerian Agama untuk mengawal keberlangsungan penggunaan aksara Pegon di madrasah dan pesantren,” lanjutnya.
Baca Juga: Akhir Tahun Ini, Ancol Hadirkan Wonder Fest Magical New Year Of Jakarta
Dengan adanya Pegon Virtual Keyboard ini, Waryono berharap masyarakat luas dapat mengakses warisan kekayaan Nusantara melalui perangkat digital, baik smartphone, laptop, dan lainnya. Hal ini, lanjut dia, merupakan bagian dari cara merawat eksistensi aksara pegon.
“Ke depan publik luas bisa menggunakan pegon sebagai alternatif aksara yang bisa dipilih di dalam mengetik di perangkat digital, baik untuk kepentingan komunikasi sehari-hari atau untuk menuangkan gagasannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ceramah Di Muskerwil I PW Persis DKI Jakarta, Kemenag: Hindari Politisasi Agama Dalam Pemilu
Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan & Pelunasan Biaya Haji 2024
Gerhana Bulan Diprediksi Terjadi 29 Oktober 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf
Kembangkan Kompetensi, Kemenag akan Latih 13 Ribu Guru Agama di Sekolah
Kemenag Serahkan Ekstra Cover bagi Jemaah Haji Wafat di Pesawat, Masing-masing Rp125 Juta
Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN