Edisi.co.id - Pemilik kendaraan yang melanggar batas gas buang emisi, dikenakan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.
Sanksi ini diputuskan hakim salam sidang Yustisi Tipiring di Jakarta Barat, Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) lalu di Ruang Soewiryo 1, lantai 16 blok B Kantor Walikota Kota Jakarta Barat.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sidang yustisi itu merupakan tindak lanjut aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KI DKI Jakarta Telah Serahkan LPJ ke DPRD
Menurut Tamo, para pelanggar ini terjaring dalam razia yang dilaksanakan jajarannya bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya, Senin (11/12) dan Selasa (12/12) lalu di Terminal Bus Kalideres serta sekitar wilayah Jalan Daan Mogot.
Para pelanggar yang disanksi, kata Tamo, terdiri dari tiga pemilik kendaraan jenis truck dan dua penanggungjawab PO Bus AKAP.
"Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta," katanya, melalui rilis yang diterima Beritajakarta, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Tujuh Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilangkap
Dijelaskan Tamo, para pelanggar dijerat Perda Nomor 2 tahun 2005 Pasal 19 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pada pelaksanaan sidang Rabu (20/12) hakim memvonis tiga pemilik truk dan satu pengelola PO Bus AKAP serta Kamis (21/12) satu pengelola PO Bus AKAP.
Baca Juga: Personel Sudinhub Jakpus Atur Lalin Saat Malam Natal
"Ini merupakan upaya terobosan hukum dalam rangka mendisiplinkan masyarakat khususnya pemilik atau penanggung jawab kendaraan jenis truck maupun bus AKAP," tandasnya.***
Artikel Terkait
30 Atlet PPOP DKI Disosialisasikan Pemahaman HIV
Personel Sudinhub Jakpus Atur Lalin Saat Malam Natal
Ribuan Wisatawan Mulai Padati Destinasi Kepulauan Seribu
BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Berintensitas Ringan di Malam Hari
Tujuh Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilangkap
KI DKI Jakarta Telah Serahkan LPJ ke DPRD