58 Pasar Tradisional di Jakarta Sudah Tertib Ukur

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 23:36 WIB

Edisi.co.id - 58 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) DKI Jakarta telah mendapatkan predikat Pasar Tertib Ukur.

Predikat Pasar Tertib Ukur menandakan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha di pasar seperti timbangan elektronik dan timbangan manual dinyatakan layak dan sah dijadikan alat transaksi perdagangan.

Kepala Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas PPKUKM DKI, Nurhidayat mengatakan, tingkat kesadaran pelaku usaha atau pedagang untuk menera ulang alat UTTP telah mengalami peningkatan.

Baca Juga: 4.720 Wisatawan Kunjungi Kampung Jepang Pulau Untung Jawa

“Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pasar tradisional berpredikat Pasar Tertib Ukur apabila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya belasan pasar,” ujarnya, Rabu (27/12). 

Menurut Nurhidayat, pada Oktober 2023 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih tiga penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Tiga penghargaan yang diraih dari segi

Pemerintah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.

"Awal tahun depan kita akan mengundang pengelola pasar untuk evaluasi pelayanan 2023," terang Nurhidayat.

Nurhidayat menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pelayanan tera ulang dan pengawasan alat UTTP di pasar tradisional secara rutin. Tujuannya untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat dalam bertransaksi.

"Hal ini juga sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang," jelasnya.

Ia menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang bisa meminimalisir potensi kecurangan pengukuran karena dibubuhkan cap tanda tera dan segel. Melalui cara demikian, konsumen dapat merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar.

“Tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran,” tandasnya.

Baca Juga: Perolehan Bulan Dana PMI Jaksel Lampaui Target

Berikut 58 pasar tradisional yang telah mendapatkan predikat Pasar Tertib Ukur:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X