Edisi.co.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasarsenen maupun Bekasi untuk mebawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," kata Ixfan, Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga: Kabar Gembira! Karya Imtaq Akan Launching Program Umroh Plus Uzbekistan, Buruan Daftar
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui Media Sosial maupun Media Massa.
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca Juga: Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak jika AMIN Menang
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
Artikel Terkait
Dampak Aksi Damai di Kedubes Amerika dan Monas, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pola Pengaturan Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh
Tingkatkan Pelayanan, KAI Daop 1 Jakarta Tambah Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir
Pengguna Naik 16%, KAI Perpanjang Penerapan Penambahan Waktu Layanan Operasi LRT Jabodebek
Selama Sepekan, KAI Daop 1 Jakarta Catat KA Papandayan dan KA Pangandaran Angkut 3.320 Penumpang dari Stasiun Gambir dan Bekasi