Pemprov DKI Tiadakan HBKB pada 11 Februari 2024

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 23:00 WIB

Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Minggu, 11 Februari 2024.

Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan dimulainya masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Dinas Parekraf Gelar Jalan Santai Bareng Abang None di HBKB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diatur bahwa Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara yakni pada 11 sampai 13 Februari 2024,” ujar Syafrin, Rabu (7/2).

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Siang Nanti

Dia menambahkan, Pasal 5 ayat 1 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional, di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Baca Juga: Sudinsos Jaktim Berikan Bantuan Warga Terdampak Genangan

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Tim Kerja Pelaksanaan HBKB merekomendasikan HBKB pada Minggu, 11 Februari 2024 ditiadakan,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X