Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Kemungkinan kecil Pilpres dilakukan satu putaran jika terdapat lebih dari dua capres-cawapres.
Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan suara lebih dari 50 persen bukanlah faktor tunggal.
Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur syarat pilpres satu putaran yang menegaskan bahwa:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ingatkan Penumpang, KAI Daop 1 Jakarta: Stop Kontak di Kereta Api Hanya Untuk Gadget
Jadi Tonggak Sejarah, Perpustakaan JIC Raih Akreditasi A
Camat Pademangan Pastikan Enam Puluh PPSU Kelurahan Ancol Kembali Bekerja
Ruzana Sabet Gelar Juara Sri Lanka International Series 2024
Indonesia Gagal Raih Gelar di BATC 2024, Begini Respons PBSI