Kuasa Hukum Aditya Zoni Tegaskan Kliennya Tak Pernah Terima Uang Rp500 Juta berasal dari Pelapor

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:00 WIB

Edisi.co.id - Artis sekaligus politisi Aditya Zoni dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Aditya Zoni dilaporkan oleh seseorang yang bernama Christopher Anggasastra di Polda Metro Jaya.

Setelah mencukupi panggilan berasal dari kepolisian, Emile Oemar selaku kuasa hukum Aditya Zoni mengatakan tak ada bukti yang kuat atas laporan tersebut.

Baca Juga: Terlilit Utang Endorse Rp90 Juta, Lolly Ungkap Alasan Terima Tawaran Promosi Situs Judi Online

Emile Oemar meyakinkan bahwa Aditya Zoni tak dulu menerima uang berasal dari pelapor.

"Tidak ada bukti yang perlihatkan bahwasannya Aditya Zoni menerima uang sebesar itu berasal dari pelapor," ucap Emile Oemar, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Emile, nantinya laporan berikut akan dilanjutkan bersama dengan penyidikan.

Menurut Emile, tim penyidik nantinya bisa bertindak tegas di dalam menangani kasus tersebut.

"Nah barangkali nanti setelah penyidik Polda Metro Jaya, dan aku yakin penyidik akan tegas, lugas, dan adil di dalam perihal ini," katanya.

Sementara Emile pun meyakini laporan berikut tak miliki bukti-bukti yang kuat.

Terlebih lagi, pihak Aditya termasuk miliki saksi-saksi yang paham pokok permasalahan sejak awal.

"Kemungkinan besar ini dasarnya tidak cukup kuat."

"Apalagi kita miliki saksi-saksi yang perlihatkan bahwasannya terhadap kala penandatanganan pernyataan itu ada penekanan pemaksaan berasal dari pihak pelapor," tuturnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Sakit Hati Disebut Tak Mampu Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Pihak Aditya pun kini akan menyerahkan kasus berikut seutuhnya ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X