Mulai 6 April 2024, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 20:17 WIB
(Ilustrasi) Pramugari Kereta Api sedang bertugas - Foto: Henry Lukmanul Hakim
(Ilustrasi) Pramugari Kereta Api sedang bertugas - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Dalam mendukung kelancaran angkutan lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Tambahan relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta PP pada tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengoperasian Kereta Api KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta tersebut melihat dari antusiasme masyarakat yang ingin mudik menggunakan jasa angkutan kereta api.

"KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta PP yang tersedia mulai dari tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024 guna mendukung kelancaran mudik lebaran 2024," kata Ixfan, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Jalin Kekompakan dan Keakraban, PMI Kota Tangerang Gelar Bukber Dengan Komunitas Pendonor Darah Aktif

Ixfan menyampaikan, untuk rangkaian KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta nantinya akan membawa 11 kereta dalam 1 rangkaiannya.

"Pada KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta tersebut membawa 4 Kereta Eksekutif New Generation yang Stainless Steel, 5 Ekonomi Stainless Steel New Generation, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit," imbuh Ixfan.

Untuk tempat duduk, dikatakan Ixfan, KA KLB Tambahan relasi Gambir - Yogyakarta mempunyai kapasitas total sebanyak 560 tempat duduk.

Baca Juga: Pererat dan Bangun Sinergi, Menag Gelar Buka Puasa Bersama Ormas Islam

"Untuk ketersedian tempat duduk, dari 4 kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk sedangkan untuk 5 kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk," katanya.

Adapun keberangakatan KA KLB Tambahan dari Stasiun Gambir pada pukul 12.45 wib dan tiba di Yogyakarta pukul 20.25 wib.

Perlu diketahui, Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Baca Juga: Tokoh Nasional Serukan Masyarakat Hadiri Aksi Akbar Doa untuk Gaza di Monas

Ixfan menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Ixfan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X