Haji Ramah Lansia, Jemaah Usia 65 tahun Mendapat Kursi Bisnis di Penerbangan

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 20:04 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas
dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Sampaikan Duka Mendalam Untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Subang

Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan
disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X