a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas
dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Sampaikan Duka Mendalam Untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Subang
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan
disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
1) kedekatan hubungan keluarga;
2) kedekatan hubungan kerabat;
3) daerah/wilayah;
4) suku dan bahasa;
5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau
7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.
Artikel Terkait
Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
Ini Lokasi Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia
554 Kloter Jemaah Haji Reguler sudah Tervisa, Siap Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024
Masyarakat Jangan Tergiur Janji Haji Tanpa Antri, Bukannya Berkah Malah Dapat Susah dan Musibah
Menang Lepas Keberangkatan Kloter Jemaah Haji Pertama