Kemdikbudristek Minta LPTK Segera Jadikan Kurikulum Merdeka Referensi Utama Pendidikan Guru

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 11:57 WIB

Edisi.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) segera menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai referensi utama dalam pendidikan guru, pendidikan profesi guru, dan program pengembangan keprofesian pendidik dan tenaga kependidikan. LPTK merupakan perguruan tinggi yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan untuk calon guru atau pendidik, baik negeri maupun swasta. Secara historis, LPTK melekat dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan perguruan tinggi yang di dalamnya memiliki fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. 

Permintaan tersebut mengemuka dalam temu wicara Kurikulum Merdeka dalam rangkaian Festival Pendidikan Jawa Barat 2024 yang berlangsung di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, pada Jumat, 31 Mei 2024. Temu wicara menghadirkan narasumber Pengembang Kurikulum Ahli Madya Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Fathur Rochim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal, dan Kepala SMP Negeri 2 Kota Sukabumi Arham. 

“Kurikulum Merdeka adalah salah satu alat bantu utama untuk melakukan transformasi pendidikan dan mewujudkan sekolah yang kita cita-citakan. Kurikulum Merdeka memudahkan guru dan kepala sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran dan indikator lain yang diukur dalam asesmen nasional atau rapor pendidikan, akreditasi sekolah atau madrasah, dan standar pelayanan minimal (SPM) Pendidikan,” terang Fathur Rochim.

Baca Juga: Sukseskan Haji Ramah Lansia, AMPHURI Fasilitasi Komisi Nasional Disabilitas ke Tanah Suci

Dia mengajak segenap pemangku kepentingan pendidikan terus bergerak bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid Indonesia. Salah satunya LPTK yang selama ini berperan sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan guru. Kemendikbudristek mencatat saat ini terdapat 423 LPTK di Indonesia, terdiri atas 12 eks IKIP, 34 FKIP universitas, dan 377 LPTK swasta. 

Fathur menegaskan, menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai referensi utama sangat penting mengingat Kurikulum Merdeka mengembangkan sejumlah pembaruan jika dibandingkan dengan kurikulum yang berlaku sebelumnya. Kurikulum Merdeka telah ditetapkan menjadi kurikulum nasional melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Menurutnya, pembaruan utama Kurikulum Merdeka adalah kebijakan untuk murid-murid dengan potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan capaian pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka secara individu, bukan rombongan belajar atau kelas. Pada jenjang sekolah dasar (SD), Bahasa Inggris ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 SD, dengan masa transisi hingga tahun ajaran 2027-2028.

Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), kelas khusus atau satuan pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian. Khusus SMA, sejarah tingkat lanjut ditambahkan menjadi mata pelajaran pilihan dengan alokasi waktu lima jam pelajaran per minggu. Alokasi waktu mata pelajaran Bahasa Inggris ditambahkan satu jam pelajaran per minggu menjadi tiga jam pelajaran per minggu.

Bagi sekolah menengah kejuruan (SMK), jumlah minggu efektif pada kelas XI (program 3 tahun) dan kelas XI (program 4 tahun) diasumsikan setara dengan 32 minggu. Mata pelajaran praktik kerja lapangan (PKL) dilaksanakan paling sedikit selama satu semester atau 16 minggu efektif untuk program tiga tahun dan paling sedikit selama 10 bulan atau 26 minggu efektif untuk program empat tahun. 

“Bagi Pendidikan khusus terdapat penambahan struktur kurikulum untuk taman kanak-kanak luar biasa (TKLB). Sementara pada Pendidikan kesetaraan dilakukan penyederhanaan jumlah satuan kredit kompetensi (SKK) dalam struktur kurikulum. Atas perubahan ini, penting bagi LPTK untuk menyesuaikan dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka harus menjadi referensi utama,” papar Fathur.

Di samping pembaruan pada satuan pendidikan, Kurikulum Merdeka juga melakukan pembaruan pada ketentuan lain. Pertama, kurikulum satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Tentang ekstrakurikuler, ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan peserta didik mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela.

Tentang tanggung jawab satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum yang ditetapkan Kemendikbudristek. Bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus harus menyediakan layanan sesuai kondisi peserta didik berkebutuhan khusus. 

Selanjutnya, melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi kurikulum satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Terakhir, perlunya partisipasi aktif dalam komunitas belajar dalam satuan pendidikan atau antarsatuan pendidikan. 

Selain LPTK, Fathur merinci tiga pihak lain untuk bersama-sama menindaklanjuti pemberlakukan Kurikulum Merdeka. Pertama, pemerintah daerah mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menguatkan budaya saling belajar, berbagi, dan berkolaborasi, baik secara luring dan daring dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar yang telah tersedia pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan mengaktifkan komunitas belajar guru di tiap sekolah maupun antarsekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X