Edisi.co.id - Adanya peristiwa penangkapan 22 jamaah haji asal Indonesia yang melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur yang sesuai, ternyata jauh-jauh hari Pemerintah Arab Saudi sudah mengingatkan akan menindak tegas para jamaah haji yang tidak sesuai prosedur.
Tindakan itu dilakukan dalam upaya menetibkan jamaah yang menyalahgunakan visa di luar ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoums usai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Baca Juga: Doa & Support Keluarga Besar NU Depok untuk Supian Suri
Pada saat itu, Menag meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean, yang banyak beredar di media sosial.
Menurut Menag, dalam pelaksanaan ibadah haji, hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah.
Kerajaan Arab Saudi tidak mengizinkan visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja), tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," katanya.
Menurutnya, jamaah haji non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.
Pemerintah Arab Saudi, melalui fatwa yang dikeluarkan, menyebutkan siapapun jamaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak procedural, maka ibadahnya tidak dianggap sah. ***
Artikel Terkait
Indonesia Open 2024: Bungkam Rekan Senegara, Jorji Melangkah ke 16 Besar
All Eyes on Rafah Palestina, Apa yang dilakukan Indonesia?
Maraknya Kejahatan yang Bersumber dari Medsos, Polda Metrojaya Gelar Seminar Bahas Problematika sosial ditengah Era Digital
Bimbel PRIMAGO adakan Seminar Online Jurus Jitu Masuk UNIDA Gontor dan Tips Peluang Beasiswa
SMA KHARISMAWITA Depok Adakan Kegiatan Trip To Dieng 2024 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Doa & Support Keluarga Besar NU Depok untuk Supian Suri