Edisi.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesetyo meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan wacana korban Judi Online menerima Bansos.
Bambang berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam, baik dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum.
"Benahi dulubdata penerima bansos yang selama ini ada, agar riil sesuai dengan kondisi lapangan, dikarenakan banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran.l," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024)
Bambang juga meminta pemerintah berkomitmen memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh, agar tidak ada lagi korban ataupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan, dan mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online
"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online, dikarenakan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, maupun Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menjelaskan bahwa pelaku judi merupakan tindak pidana," imbuhnya.
Diakhir Bambang meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah untuk bisa dilakukannya judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi.
Artikel Terkait
Lia Ladysta: Uang Promil Rp 250 Juta Dia Pakai, Suami Main Judi Online
Tindak dan Tangkap Siapapun yang Promosikan Judi Online
Infokom Persis: Usulan Memungut Pajak Judi Online Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945
Terlilit Utang Endorse Rp90 Juta, Lolly Ungkap Alasan Terima Tawaran Promosi Situs Judi Online
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Puluhan Miliar
Satgas Pemberantasan Judi Online