Edisi.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Hasyim melanggar kode etik dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan sejumlah bukti berupa percakapan, foto, dan video.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh beberapa organisasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH ) APIK
Hasyim Asy'ari menjalani beberapa persidangan sebelum DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran kode etik yang dilakukan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan komentar terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
"Keputusan tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan asusila," terang Heddy. Rabu (3/7/2024)
DKPP menilai tindakan Hasyim tidak sesuai dengan integritas dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu, terutama mengingat adanya bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang menunjukkan perilaku tersebut terjadi berulang
Heddy Lugito menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Langkah ini juga dianggap sebagai pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas lembaga pemilu
Artikel Terkait
Batalkan Nobar Debat Capres dan Cawapres 2024, KPU Berikan Akses Semua Platform Penyiaran untuk Live Streaming
Ini Dia 11 Nama Panelis Debat Cawapres Pada Pilpres 2024 yang Dipilih KPU RI
KPU Kota Jakarta Utara gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengenalan Aplikasi Sirekap
HNW: KPU Harus Persiapkan Pencoblosan Pemilu Presiden Putaran Kedua di Tanah Suci Bagi Jamaah Haji Indonesia
Soroti Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU Begini Kata Pakar Hukum
KPU Kota Jakarta Utara Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara