Sidang DKKP KPU Berhentikan Hasyim Asy'ari

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:01 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam salah satu Podcast
Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam salah satu Podcast

Edisi.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024.

Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Hasyim melanggar kode etik dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan sejumlah bukti berupa percakapan, foto, dan video.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh beberapa organisasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH ) APIK

Hasyim Asy'ari menjalani beberapa persidangan sebelum DKPP memutuskan untuk memberhentikannya secara tetap. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran kode etik yang dilakukan 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan komentar terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

"Keputusan tersebut diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan asusila," terang Heddy. Rabu (3/7/2024)

DKPP menilai tindakan Hasyim tidak sesuai dengan integritas dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu, terutama mengingat adanya bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang menunjukkan perilaku tersebut terjadi berulang

Heddy Lugito menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Langkah ini juga dianggap sebagai pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas lembaga pemilu 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X