Ketiga, Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Penguatan peran APIP telah lama didorong oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kajian KPK dan Kemendagri pada 2017. Pada 17 Juli 2017, KPK mengirim surat kepada Presiden dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada 3 aspek: a) aspek kelembagaan untuk memperbaiki independensi APIP; b) aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan; c) aspek sumber daya manusia, baik pemenuhan jumlah maupun kompetensi APIP.
“Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Proses ini sebenarnya telah diselesaikan sejak periode monev di B12. Aksi ini berfokus pada peningkatan kemampuan APIP dalam melakukan pengawasan internal yang efektif,” papar Faisal.
Keberhasilan dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi ini, kata Faisal, menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mendukung program Stranas PK dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik," tandas Irjen Faisal.
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Pengurusan Slot Time Penerbangan Jemaah Haji Kewajiban Maskapai
Sellly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca Data
Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Di Era Kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag Raih Tiga Kali WTP