5. DPP SAHI menghormati penggunaan hak konstitusional DPR berupa Hak Angket untuk melakukan penyelidikan mengenai penyelenggaraan haji 2024. Namun lebih tepat jika evaluasi penyelenggaraan haji dibahas dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jika Hak Angket digunakan, maka harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka, didasarkan pada data dan fakta yang benar, serta jauh dari kepentingan politik tertentu.
Artikel Terkait
Di Era Kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag Raih Tiga Kali WTP
Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi
Di Yogyakarta, Kemenag Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah untuk Mahasiswa
Pesantren Lirboyo Kediri Kebakaran, Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp650 Juta