"Pelaku menerima uang 400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya berhasil Tangkap Pasutri Tesangka TPPO
Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk
Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK
Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney