Edisi.co.id - Sekitar 712 Warga Binaan Rumah Tahanan Depok mendapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79.
Pemberian Remisi diberikan pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79 tingkat Kota Depok di Lapangan Markas Komando Kostrad Divisi 1 Cilodong.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Untuk yang mendapatkan remisi ada 712 orang. Namun hari ini yang dapat remisi khusus atau langsung bebas ada 13 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa syarat yang menjadi dasar pemberian remisi. Di antaranya adalah penilaian kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Depok.
“Harapan kami, kedepannya agar mereka (napi) menyadari apa yang diperbuat supaya tidak terulang kembali kesalahan sebelumnya,” paparnya.
Dikatakannya, 712 narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya kategori anak berjumlah 692 orang dan remisi umum 20 orang.
“Kemudian langsung bebas sebanyak 13 orang, dan menjalani subsider sebanyak tujuh orang,” ungkapnya.
Dia berpesan untuk semua warga binaan agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. ***
Artikel Terkait
Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO: Keperawanan Korban Dijual Seharga Segini
Gelar Workshop, Bidang PRK MUI Jakarta Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024
PPIJ Lakukan Riset Long Distance Marriage ke PMI Hong Kong
UPZ Elcorps Percayakan Dana Zakat kepada Sinergi Foundation, Disalurkan untuk Program RBC
DPP PPP Resmi serahkan SK Dukungan kepada Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Bakal Calon Wali-Wakil Wali Kota Depok