Edisi.co.id-Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.
Pelanggaran yang diberikan terhadap Rudi Soik, karena memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin, 2 September 2024.
"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.
Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas mereka.
Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.***
Artikel Terkait
Terjadi Lagi, Selain Puput Novel berikut Deretan Artis Indonesia Tutup Usia Akibat Kanker Payudara
Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai
Deretan Selebriti ini Masih Berjuang Melawan Penyakit Kanker Payudara, Siapa Saja Mereka
Bui Kiong Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat periode 2024-2029
Survei Membuktikan Supian Suri-Chandra Rahmansyah Ungguli Petahana, Jubir Muda GASS D1 : Warga Depok Inginkan Perubahan