Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.
Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
"Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," tutupnya.***
Artikel Terkait
Intip Deretan Kasus Serupa di Indonesia yang Bikin Geleng Kepala
Di Gedung DPR,MPR RI, Dewan Dawah Resmi Melepas 137 Guru Ngaji ke Pedalaman Negeri Indonesia
Sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029: Diantara Isu Strategis yang Perlu Dituntaskan di Jakarta
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Fasilitasi Mediasi Pengurus Cetiya Permata Dihati dan Forum Warga RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat