Edisi.co.id - Terbukti cawe-cawe dan tidak cuti dalam kampanye, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memanggil Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada minggu ini atas dugaan kasus pelanggaran kampanye di Pilkada Depok 2024.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio kepada wartawan mengatakan, rapat awal sudah dilakukan Bawaslu dan sudah diregistrasi pekan lalu.
“Selanjutnya pemanggilan pelapor maupun terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” ujarnya, Selasa (08/10/24).
Baca Juga: Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
Dia menambahkan, merujuk pada jadwal yang dilayangkan Bawaslu, pemanggilan pelapor dilakukan pada, Rabu (09/10/24).
“Sedangkan pemanggilan terlapor, yakni Wali Kota Depok diagendakan pada Kamis, (10/10). Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Sulastio mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan, memang diduga Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar norma etika yang berlaku. Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pendalaman.
“Secara aturan cuti kami merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja. Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” jelasnya.
Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut, Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti tambahan atas laporan dugaan pidana di balik aksi kampanye wali kota.
“Jadi ketika wali kota melakukan kampanye yang kemarin kami laporkan, ternyata di luar daripada jadwal cuti yang sudah diberikan oleh gubernur,” jelasnya.
Dia menambahkan, Aliansi Advokat Kota Depok melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok.
“Berkas tersebut merupakan bukti tambahan berupa surat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin kepada Wali Kota Depok perihal persetujuan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah daerah tertanggal 27 September 2024 dengan nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda,” paparnya.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Ajak Ibu-Ibu Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada DKI Jakarta 2024
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pulau Tidung, Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024
Buka Forum H20, Menag Apresiasi BPJPH atas Capaian Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
Menag Sebut Inovasi Teknologi Kunci Sukses Layanan BPJPH