"Penyesuaian tarif PPN ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan fiskal, sehingga kebijakan ini benar-benar komprehensif," ujar Deni.
Kenaikan PPN ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Pemerintah juga terus mengedepankan prinsip keadilan dalam implementasi kebijakan fiskal.
Artikel Terkait
Demi Keberlangsungan Usaha, DKI Terapkan Batas Bawah Kenaikan Pajak jadi 40 persen
Tanggapan Ustaz Solmed soal Rumah Mewahnya yang Kini Disorot Ditjen Pajak, Singgung Edukasi
Menkeu Angkat Bicara Soal Kasus Beli Sepatu Impor Kena Pajak Rp31 Juta
Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan!