PERSIS Apresiasi Ketegasan Presiden Kritik Vonis Ringan Koruptur Ratusan Triliyun

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:43 WIB
Sekretaris Badan konsultasi Bantuan Hukuim (BKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Zamzam Aqbil Raziqin  - Foto: Dokumen Pribad
Sekretaris Badan konsultasi Bantuan Hukuim (BKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Zamzam Aqbil Raziqin - Foto: Dokumen Pribad

Edisi.co.id, Bandung - Sekretaris Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Zamzam Aqbil Raziqin, mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mengkritik vonis ringan terhadap kasus korupsi. Menurut Zamzam, kritik tersebut menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang hingga kini masih menghadapi tantangan berat di Indonesia.

Zamzam menjelaskan, lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi telah menjadi isu serius, sebagaimana terlihat dari rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Berbagai laporan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum optimal. Ini tampak dari banyaknya kasus korupsi, baik di pusat maupun daerah, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah," ujarnya, Kamis (1/1/2025).

Baca Juga: PERSIS Jakarta Apresiasi Polri Tegas Pecat Dirnarkoba di Kasus DWP: Bentuk Keseriusan

Zamzam menyoroti kasus korupsi HM, seorang pengusaha yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah. Meski kasus ini terungkap, vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"Vonis ini tidak mencerminkan besarnya kerugian negara dan gagal memberikan efek jera," tegas Zamzam.

Untuk memberantas korupsi secara efektif, Zamzam menekankan perlunya langkah komprehensif yang mencakup:

Baca Juga: Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

  1. Penindakan Tegas
  2. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, dengan hukuman setimpal untuk memberikan efek jera.
  3. Pencegahan Efektif
  4. Peningkatan tata kelola pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas, serta penguatan pengawasan.
  5. Penguatan Lembaga Penegak Hukum
  6. Dukungan penuh kepada KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk bekerja secara profesional dan independen.
  7. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
  8. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan, serta melindungi pelapor tindak pidana korupsi.
  9. Pendidikan Antikorupsi
  10. Menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini melalui pendidikan formal dan informal.
  11. Pemulihan Aset Korupsi
  12. Optimalisasi pemulihan aset negara untuk meminimalkan kerugian dan memaksimalkan kesejahteraan rakyat.

 

 

Kami mengapresiasi pidato Prabowo yang menyoroti isu korupsi sebagai prioritas.

"Pernyataan tegas dari pemimpin negara memberikan dorongan moral bagi penegak hukum untuk bertindak lebih efektif," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Namun, ia menekankan, apresiasi ini harus diiringi dengan langkah nyata berupa kebijakan yang mendukung reformasi birokrasi, transparansi, dan pemulihan aset secara optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Sumber: Persis.or.id

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X