Dilaporkan karena dianggap beri jawaban yang etis
Meski menjadi saksi atas permintaan Kejagung, Bambang Hero Saharjo harus menghadapi tuntutan hukum dari salah satu ormas Bangka Belitung, dengan pelapornya adalah Andi Kusuma.
Menurutnya, Bambang Hero Saharjo tidak mencerminkan diri sebagai saksi ahli persidangan karena jawabannya yang dianggap tak etis.
“Saya malas Yang Mulia,” jawab Bambang Hero Saharjo ketika ditanya perhitungan kerugian negara Rp271 T oleh penasihat hukum.
“Sangat tak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata perwakilan AK Law Firm, tim kuasa hukum Andi Kusuma kepada media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pada hari yang sama, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada Bambang Hero Saharjo melalui rektorat IPB.
Dianggap Bukan Ahlinya Untuk Menghitung Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Andi Kusuma menambahkan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat.
Kemunculan angka Rp271 T sebagai total kerugian negara itu dianggap ikut memberikan kerugian pada masyarakat Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Sementara pihak Kejagung menyatakan jika ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.
***
Artikel Terkait
Perokok Berat Berisiko Tinggi Terpapar Virus HMPV, Prof Erlina Ungkap Penyebabnya: Lebih Rentan!
Deddy Corbuzier Soroti Kesabaran STY Latih Garuda hingga Sekelas Jawara Piala Dunia 2014 Ini Butuh 8 Tahun Ditangani Pelatih yang Sama
Siapkan Portofolio Sebagai Nilai Tambah SNBP 2025, Jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik
Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom