diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai
fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link
berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik
Narahubung:
A Sapto Anggoro (Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi): 0818807419
Artikel Terkait
Rekap BRI Journalism 360 Promedia di Kota Medan: Peluang Mahasiswa Sukses Jadi Content Creator hingga Bisnis Digital Bagi Pengusaha Media!
Prabowo Disambut Resmi di Istana Kepresidenan India: Saya Sangat Merasa Terhormat
Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi
Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi
Prabowo: Saya Belajar Banyak dari PM Modi soal Pengentasan Kemiskinan